Film yang saat ini sedang marak-maraknya diberitakan di media baik online dan televisi akhir-akhir ini banyak memakan korban jiwa. Kita lihat saja, hanya sebuah film, mampu memakan korban jiwa dan ribuan luka-luka. Dimana Film ini berimbas ke berbagai negara Muslim Khususnya, yang secara besar-besaran
menolak beredarnya film tersebut. Begitu dahsyat imbas dari film itu.

Sebelumnya Apasih pengertian terorisme itu?
Menurut Black’s Law Dictionary,Terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana (Amerika atau negara bagian Amerika).

Selanjutnya, dapatkah pembuat film tersebut beserta aktor, artisnya dan crew dikatakan teroris? Mungkin Film tersebut tidak melibatkan unsur kekerasan tetapi menghasilkan kekerasan yang menyebabkan kematian dan korban luka, tidak hanya merugikan satu negara melainkan berbagai negara, tidak melukai beberapa orang melainkan seluruh umat muslim.
Boleh-boleh saja orang itu bebas berekspresi, asalkan tidak merugikan orang lain apalagi negara lain.

Hal ini berbeda sekali dengan "bom", sekecil apapun bom, tetap yang punya itu teroris, entah itu belum dirakit maupun yang sudah dirakit bagi "mereka" harus disebut teroris!! termasuk salah satu media telivisi yang ikut-ikutan, mengapa di media televisi tidak disebutkan bahwa pembuat film Innocence of Muslims itu teroris?

Mungkin sebenarnya kata teroris hanya sebatas sebutan, siapapun dapat menyebutnya, akan tetapi hal ini berimbas ke khalayak umum.

Pertanyaannya Seberat apakah hukuman yang diterima pembuat film apabila dipenjara? Sama beratkah dengan orang yang meledakkan bom? banyak manakah korban jiwa maupun luka yang dihasilkan?

Mungkin mereka berfikir, daripada menggunakan bom yang memiliki resiko sangat besar (yang dimaksud adalah hukumannya lebih berat daripada film), lebih baik menggunakan film, yang justru berefek sangat besar.

Lalu bagaimakah menurut anda? silahkan coment....

0 komentar:

Posting Komentar