Pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama, Senin (15/10/2012) ini, akan dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017. Prosesi pelantikan akan dilaksanakan di Ruang Paripurna Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Momen pelantikan wali kota Solo dimanfaatkan betul oleh salah satu penggugat Jokowi, Ari Setiawan untuk menemui gubernur DKI Jakarta itu. Dia merupakan satu dari dua penggugat yang meminta ganti rugi sebesar Rp 343 miliar karena memilih meninggalkan jabatan lamanya.
"Ini salah satu upaya mediasi yang saya lakukan, sesuai yang disarankan oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo," ujar Ari kepada merdeka.com di Solo, Jumat (19/10).
Menurut Ari, ia sengaja datang ke pelantikan wali kota Solo, karena yakin Jokowi akan hadir. Kesempatan itu dipakai Ari agar dapat bertemu Jokowi, sebab jika datang ke Jakarta, kemungkinan bertemu sangat kecil.
"Ini silaturahmi dulu, ketemu bapak, semoga waktu jeda ini ada titik temu" katanya.
Meski melakukan mediasi, Ari tidak akan mencabut gugatannya. Dia mengaku kecewa, karena tidak ada upaya dari pihak tergugat untuk mempertemukan penggugat dengan Jokowi. Padahal, kuasa hukum sempat berjanji untuk mempertemukan mereka.
"Kemungkinan untuk damai atau mencabut gugatan kecil, karena ini wanprestasi. Pak Jokowi telah melanggar sumpah janji sebagai wali kota" tambahnya.
Masalah tersebut, Jokowi mengaku telah menyerahkan kasus gugatan itu melalui kuasa hukumnya.
0 komentar:
Posting Komentar